Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH

A.  Hakikat Otonomi Daerah

1.     Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.     Tujuan Otonomi Daerah
a.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b.      Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c.       Meringankan beban pemerintah pusat.
d.      Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah.
e.       Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan daerah
f.       Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan

3.     Dasar Hukum Otonomi Daerah
a.       UUD 1945
b.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c.       Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
d.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Pemerintahan Daerah.



4.     Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 19 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Berdasarkan  Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

B.   Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berikut beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1.      Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
2.       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.       Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusaat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat  dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu
6.      Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
7.      Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. 
10.  Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. 
11.  Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
13.   Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
14.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
15.  Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

1.     Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.       Hak dan kewajiban daerah dalam otonomi daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                                                                                      
b.      Asas-asas otonomi daerah
1.      Asas Desentralisasi : Pelimpahan wewenang pemerintahanoleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistemkesatuan Negara RI.
2.      Asas Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah olehpemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahpusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.      Asas Tugas Pembantuan : Penugasan dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.
Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No.28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,maka adabeberapa asas umum penyelenggaraan Negara,yang meliputi:
1.      Asas Kepastian Hukum : Asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangan,kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraNegara.
2.      Asas Tertib : Asas yang menjadi landasanketeraturan,keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara.
3.      Asas Kepentingan Umum : Asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif,akomodatif dan selektif 
4.      Asas Keterbukaan : Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi,golongan,dan rahasia Negara
5.      Asas Proporsionalitas : Asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraNegara
6.      Asas Profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku
7.      Asas Akuntabilitas : Asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraanNegara harus dapat di pertanggung jawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatantertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundanganyang berlaku.
                                          
c.       Prinsip-prinsip otonomi daerah
1.      Otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
2.      Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3.      Otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

d.      Orientasi pelaksanaan otonomi daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada hal-hal berikut ini:
a. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
b. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya
c. Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah (pusat)

e.       Pembagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan otonomi daerah
Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan undang-undang ini, adalah sebagai berikut:
a) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah (pusat), meliputi:
1) politik luar negri
2) pertahanan
3) keamanan
4) yustisi
5) moneter dan fiskal nasional
6) agama

b)  Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi  dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi :
1)      perencanaan dan pengendalian pembangunan
2)      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3)      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4)      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5)      penanganan bidang kesehatan;
6)      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7)      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8)      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9)      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas    kabupaten/kota;
10)  pengendalian lingkungan hidup;
11)  pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12)  pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13)  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14)  pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15)  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
16)  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

f.       Penyelenggaraan pemerintahan dalam otonomi daerah
Penyelenggara pemerintahan di Indonesia dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah, dengan ketentuan sebagai berikut
      a. Penyelenggara pemerintahan pusat adalah presiden dan wakil presiden
      b. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD

g.      Pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas dua lembaga, yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

h.      Perangkat daerah
1.      Lembaga sekretariat
2.      Lembaga teknis daerah
3.      Lembaga dinas daerah

i.        DPRD
1)      Fungsi DPRD
a) fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APDB bersama pemerintah daerah
c) fungsi pengawasan

2)      Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)      Hak DPRD
a)      Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
b)      Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c)      Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

4)      Alat Kelengkapan DPRD
1.      pimpinan
2.      Komisi
3.      Panitia musyawarah
4.      Panitia anggaran
5.      Badan kehormatan
6.      Alat kelengkapan lain yang diperlukan
C.   Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah

1.     Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.     Tujuan Kebijakan Publik
1.      Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
2.      Melindungi hak-hak masyarakat
3.      Mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat
4.      Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

3.      Macam-macam kebijakan publik
a.       Menurut sifatnya
1)      Bersifat ekstraktif
2)      Bersifat distributive
3)      Bersifat regulatif
b.      Dalam arti luas
1)      Peraturan-peraturan yang tertulis
2)      Peraturan-peraturan yang tidak tertulis
c.       Ditinjau dari pembuatannya
1)      Kebijakan pemerintah pusat
2)      Kebijakan pemerintah daerah
d.      Dari tipe kebijakan publik
1)      Kebijakan regulative
2)      Kebijakan redistributive
3)      Kebijakan distributif

4.     Contoh Kebijakan Publik
a.       Penetapan pajak daerah
b.      Penetapan retribusi
c.       Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar
d.      Penetapan jalur bus dalam kota ataupun antarkota

5.     Proses Kebijakan Publik
a.       Dilihat dari prosesnya :
1)      Perencanaan
2)      Perumusan
3)      Penerapan
4)      implementasi
b.      Dilihat dari lembaga yang berwenang merumuskan kebijakan public daerah yaitu kebijakan publik daerah dilakukan oleh kepala pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD, hasilnya menjadi peraturan daerah.

6.      Arti Penting Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
a.       Sebagai pencerminan kehidupan demokrasi
b.      Mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
c.       Menghindari penyalahgunaan wewenang
d.      Pencerminan tanggung jawab warga Negara terhadap kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa.

7.      Arti Penting Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik
a.       Kebijakan publik bertumpu pada harapan, keinginan, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
b.      Masyarakat adalah subjek dari kebijakan publik
c.       Kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik bila tanpa dukungan masyarakat.

8.     Factor-Faktor Yang Mendorong Kepatuhan Masyarakat
a.       Adanya rasa hormat kepada otoritas dan kepatuhan terhadap badan pemerintahan
b.      Adanya kesadaran
c.       Terdapat keyakinan bahwa kebijakan itu dibuat secara sah dan konstitusional
d.      Terdapat kepentingan pribadi
e.       Terdapat ancaman sanksi

9.     Factor-Faktor Penyebab Ketidakpatuhan Masyarakat
a.       Bertentangan dengan system nilai masyarakat
b.      Ketidakpatuhan selektif terhadap hukum
c.       Adanya kencenderungan mencari untung dengan cepat
d.      Adanya ketidakpastian hukum.

6 komentar:

bimtek Says:
26 Agustus 2015 pukul 23.45

Terimakasih kawan sudah berbagi info mengenai hak pemerintah daerah semoga bermanfaat salam kenal dan sukses selalu

Anonim Says:
26 September 2015 pukul 20.34

Bagus sangat bermanfaat. Terimakasih !

Unknown Says:
17 Oktober 2015 pukul 06.47

Bagus, tapi perlu dilengkapi dengan pengertian otonomi daerah dari berbagai ahli dan sumber

Unknown Says:
20 April 2016 pukul 20.12

keren,membantu sekali.. owu iya kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/bidang-htn-han-fh-unes-ngangsu-kawruh-ke-fh-uii.html

fio Says:
3 September 2017 pukul 04.32

LENGKAPP

athena Says:
14 Oktober 2017 pukul 23.41

Arigatou Minna-san! LENGKAP!

Posting Komentar