OTONOMI DAERAH
A. Hakikat Otonomi Daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan Otonomi Daerah
a. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
b. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
c. Meringankan beban pemerintah pusat.
d. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah.
e. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan daerah
f. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
g. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
h. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
3. Dasar Hukum Otonomi Daerah
a. UUD 1945
b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
d. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Pemerintahan Daerah.